off-press.org – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan presidential threshold terkait Pemilu pada hari Kamis, 24 Februari 2022 kemarin. Gugatan itu diantara lainnya diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan juga sejumlah DPD termasuk penduduk sipil. Seperti diketahui bahwa Ferry sendiri memang mengajukan gugatan atas nama partai, melainkan secara pribadi. Pada konklusinya sendiri, mahkamah menyampaikan bahwa pemohon dari gugatan itu tidak mempunyai kedudukan hukum terkait mengajukan permohonan a quo.
“Amar putusan mengadili menyampaikan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” tandas Anwar Usman, hakim ketua membacakan putusan terhadap perkara pada hari Kamis, 24 Februari 2022. Tidak hanya itu saja, mahkamah menyampaikan pokok permohonan juga yang tidak dipertimbangkan itu. Sebelumnya, para penduduk sipil dan politisi menggugat ambang batas presiden diatur pada pasal 222 No 7 Tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi. “Sebab pemohon tidak mempunyai kedudukan a quo buat mengajukan permohonan,” ungkap Anwar Usman.
“Jadi mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” sambung Anwar Usman, Kamis 24 Februari 2022 kemarin. Dimana, mereka antara lain anggota DPD RI Fahri Idris, Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dengan nomor perkaranya 6/PUU-XX/2022, dan Gatot Nurmantyo Mantan Panglima TNI nomor perkara 70/PUU-XIX/2021. Setelah itu, kemudian Ferry Joko Yuliantono Wakil Ketua Umum dari Partai Gerindra 66/PUU-XIX/2021. Ada juga nomor perkara 5/PUU-XX/2022 Lieus Sungkharisma, 7/PUU-XX/2022 nomor perkara dari Ikhwan Mansyur Situmeang.
Dan juga Fachrul Razi, Bustami Zainudin, yang merupakan bagian dari anggota DPD RI dengan mempunyai nomor perkara 68/PUU-XIX/2021. Mengenai ambang batas presiden atau gugatan presidential threshold ini, Mahkamah Konstitusi sendiri sempat menyatakan kalau UU Pemilu beserta UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah Undang-Undang sangat banyak digugat di tahun 2021 silam. Sesuai catatan Kode Inisiatif, tertera di Pasal 222 UU Pemilu telah didugat sampai 14 kali. Dan belum ada satu permohonan uji materi ambang batas presiden yang dikabulkan oleh MK.
Bustami Zainuddin, Fachrul Razi, dan Refly Harun menyatakan bahwa terdapat potensi calon presiden tunggal dalam Pilpres 2024 kalau misalnya ambang batas pencalonan presiden pada UU Pemilu 20 persen yang tetap dipertahankan. Refly sendiri menyatakan kalau Joko Widodo pada saat ini tengah menguasai 82 persen dari kursi di DPR. Presiden khawatir hal itu terulang lagi di Pilpres 2024 dikarenakan ambang batas presiden. Refly turut membahas mengenai ambang batas itu dari sisi sejarah. Dia menilai tidak pernah ada pembatasan mengenai PT pada proses amandemen UUD 1945 di tahun 1999-2002.
“Sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017, kemungkinan maka dapat terjadi calon tunggal jika aliansi hari ini terjadi tetap dipertahankan buat Pilpres 2024,” ungkap Refly pada persidangan permohonan dalam nomor 68/PUU-XIX/2021, Selasa 25 Januari 2022 silam. Dia menyebut kalau ambang batas presiden 20 persen dibuat dengan secara politis. Aturan itulah dibuat agar menjegal Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilihan presiden di tahun 2009 silam. Refly juga menyatakan kalau hal inilah membelah rakyat. Dia turut memberikan contoh mengenai kondisi sosial setelah pemilihan presiden di tahun 2014 silam dan 2019.
“Terdapatnya pernyataan contohnya pendukung Pak Jokowi membelah rakyat seolah-olah kalau satu kelompok dukung A,” sambung Refly pada persidangan. “Dan kelompok lainnya mendukung Pak Jokowi, nuansa seperti inilah disiapkan buat 2024,” ungkap Refly disampaikan pada persidangan, 25 Januari 2022 silam. Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa gugatan presidential threshold sendiri diatur pada pasal 22 nomor 7 tahun 2017 terkait pemilu. Pasal inilah mengatur pasangan calon presiden diberikan usul parpol maupun gabungan parpol mempunyai minim 20% kursi DPR.
Dan atau 25 persen suara sah secara nasional, aturan inilah sudah 14 kali digugat sejak tahun 2017. Akan tetapi belum ada gugatan apapun dikabulkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut lagi mengenai Mahkamah Konstitusi yang melakukan gugatan ambang batas presiden dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.