Off-press.org – Baru-baru ini Partai Solidaritas Indonesia atau PSI kabarnya siap untuk menghadapi terdapatnya gugatan diajukan oleh Viani Limardi. Dimana anggota DPRD itu dipecat oleh PSI sebab dituding sudah menggelembungkan dana reses. Maka dari itulah PSI siap hadapi Viani Limardi. Sementara itu, Viani tidak terima serta melakukan gugatan PSI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senilai Rp. 1 triliun. Diketahui pemecatan Viani tak dilakukan sepihak, menurut Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina.
Setelah melalui proses evaluasi panjang mulai dari DPW, TPF (Tim Pencari Fakta), DPP, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI. Termasuk dengan memohon keterangan secara langsung dari Viani. Pihak PSI mengaku bahwa menanggapi sebaik mungkin terdapatnya pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses pengadilan diharapkan bisa mengakhiri pergulatan opini di media sosial yang cuma membuat kebingungan di penduduk. Elva memastikan kalau PSI akan hadir serta mengikuti semua proses pengadilan.
“Kita memiliki bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan,” ungkap Elva seperti yang dilansir dari keterangannya pada hari Rabu 20 September 2021 kemarin. “Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani cuma ingin semakin mempermalukan dirinya,” tandasnya lewat keterangan baru-baru ini, Rabu 20 September 2021. “Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI bertindak arogan,” ungkap Elva melalui keterangannya pada hari Rabu 20 Oktober 2021 kemarin.
“Kita terus menjaga integritas di PSI baik kader atau Anggota Legislatif,” sambung Elva. “Hadir bekerja buat penduduk serta jauh dari arogan,” tandas Elva dilansir dari keterangannya. “Seluruh kader PSI bahkan anggota legislatif harus juga siap diawasi berani bertanggung jawab pastinya,” pungkasnya mengenai PSI siap hadapi Viani Limardi. Viani sendiri mengatakan bahwa tidak akan mundur selangkahpun serta mengajak semua buat membuktikan tudingan di dalam persidangan.
Viani Limardi telah menggugat Fraksi PSI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor registrasi gugatan PN JKT.PST-102021 KJM dengan tanggal yang tertera 19 Oktober 2021. Viani menyatakan bahwa tudingan sudah penggelembungan dana reses merupakan bentuk fitnah tidak dapat dibiarkan saja. Viani menegaskan bahwa dia wajar apabila melanjutkan persoalan ini ke dalam jalur hukum sebab dinilai sudah merusak jenjang karir politiknya tersebut.
Melalui lampiran berkas, mantan anggota PSI ini menggugat Rp. 1 triliun kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat), Dewan Pemimpin Wilayah PSI, dan Dewan Pembina. Walaupun demikian, Viani Limardi sadar kalau sebenarnya dia tidak mau melakukan tindakan itu. Tapi tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya. DPP PSI sebelumnya sudah memecat Viani dari keanggotaan atau anggota dewan. Penjatuhan sanksi kepada Viani adalah proses panjang dan sudah dilakukan sesuai prosedur internal partai, hal ini dikatakan oleh Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Okta.
Dia menyatakan bahwa proses itu melibatkan Tim Pencarian Fakta bekerja siang hingga malam buat mengumpulkan bukti informasi dan juga keterangan relevan dari puluhan sanksi. “Saya taat hukum, apa yang menjadi kewajiban saya ingin laksanakan,” tutur Viani Limardi dilansir dari CNN Indonesia.com. “Sama halnya dengan hak, sebagai penduduk negara sama-sama kami mematuhi hukum serta UU berlaku,” imbuh Viani Limardi seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.com.
“”Keputusan pemberhentian didasarkan kepada objektivitas, bukanlah subjektivitas like or dislike melalui personal,” ungkap Isyana seperti yang dilansir melalui keterangannya. “Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada semua anggota DPRD nya sesuai mekanisme internal partai,” sambung Isyana dilansir melalui keterangannya belum lama ini. Mantan Anggota Partai Solidaritas Indonesia, Viani Limardi menegaskan sekali lagi bahwa tudingan itu penggelembungan dana reses tidak dapat dibiarkan.
“Ini sudah merugikan karier saya, nama keluarga besar, termasuk penduduk DKI Jakarta,” tegas Limardi dilansir dari keterangannya pada hari Rabu 20 Oktober 2021 kemarin. “Penggelembungan dana reses tersebut fitnah,” terang Limardi dilansir dari keterangannya pada hari Rabu 20 Oktober 2021 kemarin. Kini PSI siap hadapi Viani Limardi atas gugatan yang sudah dilayangkan mantan anggota PSI tersebut. Secara resmi Fraksi Partai Solidaritas Indonesia di DPRD DKI Jakarta sudah menyerahkan surat pergantian antar waktu salah juga.