Off-press.org – Baru-baru ini DPR akan sahkan RKUHP atau lebih tepatnya adalah Revisi Kitab UU Hukum Pidana. Dimana, akan kembali dibahas buat disahkan pada tahun 2021 ini setelah masuknya dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada tahun 2021. Seperti diketahui bahwa RKUHP sendiri sempat menuai penolakan secara luas dari rakyat pada tahun 2019 silam sampai akhirnya muncul jargon Reformasi Dikorupsi. Pada hari Kamis 30 September 2021 kemarin, melalui rapat paripurna DPR secara resmi menyetujui RKUHP masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dengan RUU ITE beserta RUU KUP.
“Apakah laporan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI terkait Evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 bisa disetujui,” tandas Puan Maharani, Ketua DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis 30 September 2021 kemarin seperti dilansir melalui CNN Indonesia.com. Setelah semua anggota DPR RI hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan telah setuju. Pada Rapat Paripurna, M. Nurdin selaku Wakil Ketua Baleg (Badan Legislasi) menyatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2021 sudah disepakati berisikan 33 RUU terdiri dari 21 RUU usulan DPR RI, 2 Usulan DPD RI, dan juga 10 RUU Usulan dari Pemerintah.
Seperti kita ketahui bahwa RKUHP adalah sebuah rancangan UU (Undang-Undang) hampir disahkan oleh DPR pada tahun 2019 silam. Pada saat itulah pembahasan telah selesai dan juga cuma tinggal di sahkan saja. Namun pada saat itulah DPR sendiri cuma mengesahkan adanya revisi Undang-Undang KPK. Yang merupakan berkenaan dengan tanggapan publik negatif. Apalagi untuk mereka para mahasiswa dan juga aktivitas yang sudah menggelar sebuah demo besar-besar di hadapan Gedung DPR.
Mengenai DPR akan sahkan RKUHP, pada bulan September 2019 silam berbagai macam elemen penduduk turun ke jalanan. Mereka semua dimohon oleh pemerintah dan juga DPR buat tidak mengesahkan adanya RUU KPK, RKUHP, RUU Minerba. Tidak cuma itu saja, bahkan mereka semua memohon supaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera untuk disahkan. Demo itulah tidak cuma terjadi di Ibukota Jakarta saja, melainkan ada di sebagian kota besar lainnya dengan mempunyai tuntutan sama. Mulai dari Medan, Semarang, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, dan Medan diwarnai oleh demonstrasi para mahasiswa.
Sementara itu, pada saat itu juga jargon Reformasi Dikorupsi digaungkan. Dimana, para mahasiswa dan aktivis merasa elite bahwa sudah mengabaikan amanat Reformasi 1998. Tidak hanya itu saja, Menteri HAM dan Hukum Yasonna Laoly secara optimis tiga rancangan undang-undang (RUU) usulan pemerintah yang merupakan masuk kedalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas tahun 2021 disahkan walaupun tetap mayoritasnya masa kerja efektif DPR.
“Benar waktu kami efektif di luar reses (masa tanpa sidang),” tutur Menteri HAM dan Hukum Yasonna Laoly dilansir dari CNN Indonesia.com. “Saya mengira cuma beberapa waktu, maka kami masih berharap optimis supaya ini bisa diselesaikan,” tandas Yasonna seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.com pada hari Rabu 15 September 2021 kemarin. Dimana, pada hari Rabu 15 September 2021 lalu, Baleg menyetujui riga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Sementara itu, DPR sebelumnya juga memberikan usulan terdapat 5 RUU masuk ke Prolegnas Prioritas. Diantaranya adalah dua RUU lainnya RUU BPK dan RUU Perampasan Aset. “Apa yang belum kami masukan pada prioritas?,” tanya Yasonna seperti dilansir dari CNN Indonesia.com Rabu 15 September 2021 silam. “Siapa tahu minta dipertimbangkan dalam waktu-waktu selanjutnya,” tambah Yasonna dilansir dari CNN Indonesia.com pada hari Rabu 15 September 2021 silam.
RUKHP dan RUU PAS sendiri adalah dua rancangan regulasi menerima sorotan paling tajam dari masyarakat sampai dapat mengakibatkan adanya gelomvang aksi unjuk rasa pada akhir masa bakti DPR RI dalam periode 2014-2019 lalu. Pengesahan dua rancangan regulasi tersebutlah pada akhirnya dibatalkan setelah dimohon oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sementara buat di awal tahun 2021 silam sepakat terkait dengan merevisi UU ITE. Namun kabarnya untuk saat ini sendiri DPR akan sahkan RKUHP untuk tahun ini setelah melakukan Prolegnas Prioritas itu.