Off-press.org – Seperti kita ketahui bahwa artis cantik Nia Ramadhani bersama dengan suaminya, Ardi Bakrie baru-baru ini terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian sebelumnya lebih dulu menangkap sang sopir dari kedua pasangan selebritis tersebut yakni seorang berinisial ZN. Dimana ketiganya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie bersama sopir berinisial ZN ditetapkan dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika. Kini Nia Ramadhani menambah daftar artis Indonesia terjerat narkoba di tahun 2021.
Yap, tentunya dengan kabar terburuk datang dari dunia hiburan nama artis Nia Ramadhani menjadi penambah daftar artis di tanah air yang terjerat kasus narkoba. Dimana, sederet artis di Indonesia mulai dari presenter bahkan komedian tercatat sempat berhadapan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Seperti kita ketahui bahwa di paruh tahun 2021 sudah banyak berbagai macam pemberitaan terhadap artis dan public figure yang tersandung dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Berita terbarunya artis Indonesia terjerat narkoba yakni datang dari pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang berhasil dan baru saja tertangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu. Tidak cuma artis cantik Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie saja. Melainkan ada beberapa public figure maupun artis lainnya yang juga terjerat dalam kasus serupa, selain itu termasuk tidak terlalu banyak diangkat beritanya ke publik. Simak berikut dibawah ini ulasannya!
Urutan pertama ini datang dari putra raja dangdut Rhoma Irama, yakni Ridho Rhoma, yang kembali ditangkap akibat kasus narkoba pada tanggal 4 Februari 2021 ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dimana, penyanyi dangdut Ridho Rhoma pada saat ditangkap tidak hanya sendirian saja. Melainkan bersama dengan kedua teman laki-lakinya oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara. Hasil penangkapan itu berhasil ditemukannya sebuah barang bukti yakni berupa tiga buah butir ekstasi yang pada saat itu disembunyikan di kantong celana putra raja dangdut ini, Ridho Rhoma.
Ketika dites urin, dia diketahui positif mengonsumsi ekstasi sementara dengan kedua temannya tersebut dinyatakan negatif. Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya, Ridho Rhoma juga sempat ditangkap yaitu pada tahun 2017 sebab terbukti mengkonsumsi narkoba berupa sabu dan setelah itu di bebas tahun 2020. Nah berikutnya tahun 2021, Ridho Rhoma kembali terjerat dalam kasus sama dan terkena Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan jumlah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lamanya yakni 12 tahun.
Selanjutnya artis Indonesia adalah Rio Reifan, tepatnya di tanggal 9 April 2021 silam. Dimana artis Rio Reifan tertangkap polisi tepat di kediamannya yakni kawasan Otista, Jakarta Timur terhadap penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu. Alasan pemain dari sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini mengkonsumsi narkoba sebab terdapat masalah keluarga dan karena dia juga sudah kecanduan sejak tahun 2017. Sebelumnya, artis Rio Reifan pun sempat ditangkap oleh pihak kepolisian sebanyak empat kali sebab kasus yang sama pada tahun 2015, 2017, 2019, dan 2021.
Berikutnya datang dari aktor muda bernama Jeff Smith yang ditangkap pada tanggal 15 April 2021 tepatnya pada jam 03.00 WIB terhadap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah kawasan Jagakarsa, tepat di Jakarta Selatan. Bersama rekannya yakni berinisial D yang berstatus menjadi saksi. Jeff Smith sendiri kabarnya sudah dinyatakan positif mengkonsumsi barang narkoba berjenis ganja tersebut mengakui bahwa sudah mengonsumsi narkoba sejak dirinya lulus SMA, dia beralasan mengkonsumsi nya sebab sulit tidur.
Terakhir artis Indonesia terjerat narkoba yakni Anji Manji musisi yang baru-baru ini tanggal 11 Juni 2021 silam, musisi Anji Manji ini tertangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat diakibatkan kasus penyalahgunaan narkoba yakni berjenis ganja. Dimana, pihak kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, menyampaikan Anji Manji mampu terancam hukuman penjara yakni paling lamanya adalah 12 tahun. Dari hasil tes urinenya sendiri, Anji Manji diketahui positif mengonsumsi barang ganja. Dia juga mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak bulan September 2020 silam.