Off-press.org – Terkini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan bahwa revisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) akan dilaksanakan setelah tim yang terbentuk di bawah Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan hasil dari kajian ke Presiden Joko Widodo. “Revisi terbatas tersebut kan perintah Presiden Jokowi, oleh karena itulah pastinya kami melaporkan ke Presiden terlebih dahulu,” tandas Johnny G Plate di Akademi Bela Negara NasDem pada hari Jumat 30 April 2021 kemarin yang dilansir dari CNN.Indonesia.
Berikutnya disampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan dilakukan dengan melihat kondisi apakah usulan perubahan regulasi tersebut menjadi inisiatif DPR baik pemerintah. Selanjutnya, Johnny G Plate menyampaikan bahwa hal tersebut sangat perlu supaya pembahasan segera dimulai. “Maka tahapan tersebut harus terlebih dahulu,” ungkap Johnny G Plate yang dilansir dari CNN.Indonesia. Berangkat dari itu, dia sendiri memohon kepada semua pihak buat bisa bersabar dan menunggu prosesnya tersebut.
Terutama pelaporan hasil dari Tim Kajian UU ITE ke Presiden Joko Widodo sebab harus menyesuaikan dengan agenda kegiatan Presiden Joko Widodo. ‘Kami berharap pada waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden Joko Widodo di Istana Negara,” sambung Johnny G Plate yang dilansir dari CNN.Indonesia. Mahfud MD sendiri sebelumnya menyampaikan terkait dengan revisi UU ITE pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama atau SKB kementerian serta lembaga terhadap dengan pedoman teknis pemakaian UU ITE.
Hal tersebut menurut Mahfud MD bertujuan supaya tidak ada lagi salah tafsir pada pemakaian undang-undang yang dikatakan sering menjerat penduduk Indonesia dengan pasal karet. “Buat mengatasi kecenderungan salah tafsir serta ketidaksamaan penerapan,” ungkap Mahfud MD ketika menggelar konferensi pers pada hari Kamis 29 April 2021 silam. “Oleh karena itulah dibuat pedoman teknis serta kriteria implementasi yang ingin diputuskan pada bentuk SKB tiga kementerian,” sambung Mahfud MD pada hari Kamis 29 April 2021.
Terdapatnya pembuatan Surat Keputusan Bersama itu juga sejalan dengan adanya langkah pemerintah yang tidak ingin mencabut UU ITE, hal itu akibatnya dianggap masih diperlukan dalam era digital pada saat ini. “Undang-undang ITE masih begitu diperlukan buat mengantisipasi serta menghukumi,” tandas Mahfud MD pada hari Kamis 29 April 2021.
“Tidak menghukum ya, menghukumi dunia digital masih sangat dibutuhkan maka dengan begitu tidak ada pencabutan UU ITE,” sambung Mahfud MD pada hari Kamis 29 April 2021. Tak hanya itu saja, tiga kementerian lembaga tersebut yakni Kejaksaan Agung, Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informasi. SKB atau Surat Keputusan Bersama nantinya ingin berbentuk pedoman yakni seperti buku saku yang mampu dipakai oleh penduduk dan aparat penegak hukum.
“Ini bentuknya pedoman yang nantinya bismillah, Pak Menkominfo ngomong jadi buku saku, buku pintar maupun pada wartawan, penduduk, Jaksa Agung dan Polri,” tegas Mahfud MD pada hari Kamis 29 April 2021 dilansir dari CNN.Indonesia.com. Meski seperti itu, Mahfud MD sendiri tidak menampik revisi, sebab akan dilakukan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut. Akan tetapi revisi yang dilaksanakan juga bukan revisi besar-besaran, melainkan revisi semantik maupun perubahan dalam kalimat yang terbatas tersebut.
Hasil Tim Kajian UU ITE sendiri menyarankan kepada pemerintah bahwa tetap mempertahankan regulasi tersebut. Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU ITE menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai macam masukkan selama dua bulan terakhir ini. Meski seperti itu, Mahfud MD sendiri menyampaikan kalau UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik kedepannya itu. Dimana perbaikan tersebut cuma berupa penambahan frasa serta penjelasan.
“Misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa. Jadi dijelaskan enggak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan lainnya,” tutur Mahfud dilansir dari Kompas.com. Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menyayangkan langkah pemerintah yang tidak mendengarkan masukan dari penduduk buat melakukan revisi UU ITE pasal karet. Tidak hanya itu saja dia juga mempertanyakan alasan Mahfud mengatakan pemerintah tidak mencabut UU ITE.