off-press.org – Baru-baru ini, naskah revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dikabarkan bakal diserahkan pemerintah ke DPR pada awal tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, naskah revisi UU IKN segera diserahkan oleh Suharso Monoarfa, Menteri Badan Perencanaan Nasional (Bappenas). Yasonna enggan mengungkap lebih jauh soal pasal-pasal yang akan direvisi. Kendati demikian, dari adanya sejumlah pasal akan diubah salah satunya adalah tentang skema pembiayaan IKN dengan terteranya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional).
Melihat pasal 24 ayat (1) RUU IKN, skema pembiayaan UU IKN diketahui bahwa memakai dua sumber. Tidak cuma sekedar APBN saja, melainkan pembiayaan juga berasal dari sumber lain sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan. “Ini kan masih prolegnas, masuk nantinya mungkin awal tahun depan materi Bappenas Pak Harso,” ujar Yasonna pada saat ditemui di kompleks parlemen pada hari Senin, 12 Desember 2022 kemarin seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.com. “Sebagian lah, mekanisme pertanggungjawaban, kontinuitasnya dia,” sambungnya.
Selain itu, dia turut menjelaskan kalau revisi UU IKN terutamanya kembali akan mengatur tentang kesinambungan, penguatan, teknis pengadaan barang serta jasa. Yasonna Laoly menyebut kalau beberapa macam hal itu tentunya penting buat diselesaikan secara cepat. “Ada sebagian revisi buat kesinambungan, penguatan, serta teknis pengadaan barang dan jasa.” sambung Menteri Hukum dan HAM itu, dilansir dari CNN Indonesia.com. “Ada sebagian hal yang perlu diselesaikan secara cepat, dan itu sangat penting,” ujarnya, pada hari Senin, 12 Desember 2022 kemarin.
Selain itu, Yasonna mengatakan bahwa adanya revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara berisikan perubahan tentang pengelolaan dan pendanaan barang milik negara. UU IKN nantinya juga akan ditunjang oleh peraturan khusus mengatur tentang penanaman, pembiayaan modal baik investasi hingga jaminan kelangsungan pembangunan IKN. Sedangkan, Supratman Andi Agtas menyetujui tentang usulan pemerintah ini supaya UU IKN dapat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. “Pengaturan itu tentang pengelolaan kekayaan IKN juga,” tandas Yasonna Laoly.
Diketahui bahwa ada enam fraksi menerima revisi ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 yakni Fraksi itu diantaranya adalah Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PPP, PKB. Partai PKS dan Demokrat sendiri menolak revisi tersebut yang sudah diajukan oleh pemerintah. Sedangkan fraksi Nasdem sendiri belum mengambil keputusan. “Perubahan UU IKN, RUU Pengadaan Barang, dan Jasa masuk ke Prolegnas Prioritas 2023,” ujar Supratman seperti yang dilansir dari Antara.
Sementara itu, Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait IKN segera dilaksanakan mulai 2023. Dimana, semua persiapan pembahasan revisi baru akan segera diterbitkan pada bulan Februari 2022 itu juga sudah dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini turut dikonfirmasikan juga oleh Achmad Jaka Santos Adiwijaya. Dengan masuknya revisi ini pada Prolegnas Prioritas 2023 yang sudah disetujui oleh Baleg DPR pastinya Pemerintah telah melakukan koordinasi bersama DPR. “Benar kalau ada rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara,” ujar Jaka.
“Pemerintah telah memberikan saran revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara sudah disetujui pada Prolegnas prioritas 2023 serta sudah disetujui Baleg DPR RI,” sambungnya, pada hari Senin 12 Desember 2022 kemarin dilansir dari cnbcindonesia.com. Jaka sendiri memastikan kalau dari kedua belah pihak, baik itu DPR atau Pemerintah sekalipun siap membahas RUU Perubahan Undang-Undang IKN di tahun 2023 mendatang. Pembahasan ini sendiri, menurutnya memberikan masukan berupa data-data dan fakta dilapangan hingga usulan pada rangka evaluasi mengenal hal yang harus direvisi.
Pada menyusun revisinya, maka pemerintah dengan OIKN menurutnya sudah melakukan sesuai dengan adanya prosedur. Diantaranya adalah mengacu ke UU Nomor 12 pada tahun 2011, mengatakan bahwa naskah akademik merupakan sebuah bagian paling penting serta diwajibkan setiap penyusunan RUU. Alasan revisi UU IKN ini dimana pemerintah ingin melakukan penguatan kewenangan dan juga struktur organisasi dalam posisi Badan Otorita IKN. Untuk itu UU IKN masuk ke dalam urutan rencana Program Legislasi Nasional 2023 dan rencana revisi kurang dari satu tahun setelah DPR mengesahkan UU 18 Januari 2022.