• About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
offpress
  • Hot News
  • Artis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Luar Negeri
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Artis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Luar Negeri
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
offpress
No Result
View All Result
Home Politik

Naskah Revisi UU IKN Akan Diserahkan ke DPR Tahun Depan

Putri Lisa by Putri Lisa
15/12/2022
in Politik
0
Revisi-UU-IKN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

off-press.org – Baru-baru ini, naskah revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dikabarkan bakal diserahkan pemerintah ke DPR pada awal tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, naskah revisi UU IKN segera diserahkan oleh Suharso Monoarfa, Menteri Badan Perencanaan Nasional (Bappenas). Yasonna enggan mengungkap lebih jauh soal pasal-pasal yang akan direvisi. Kendati demikian, dari adanya sejumlah pasal akan diubah salah satunya adalah tentang skema pembiayaan IKN dengan terteranya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional).

Melihat pasal 24 ayat (1) RUU IKN, skema pembiayaan UU IKN diketahui bahwa memakai dua sumber. Tidak cuma sekedar APBN saja, melainkan pembiayaan juga berasal dari sumber lain sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan. “Ini kan masih prolegnas, masuk nantinya mungkin awal tahun depan materi Bappenas Pak Harso,” ujar Yasonna pada saat ditemui di kompleks parlemen pada hari Senin, 12 Desember 2022 kemarin seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.com. “Sebagian lah, mekanisme pertanggungjawaban, kontinuitasnya dia,” sambungnya.

Selain itu, dia turut menjelaskan kalau revisi UU IKN terutamanya kembali akan mengatur tentang kesinambungan, penguatan, teknis pengadaan barang serta jasa. Yasonna Laoly menyebut kalau beberapa macam hal itu tentunya penting buat diselesaikan secara cepat. “Ada sebagian revisi buat kesinambungan, penguatan, serta teknis pengadaan barang dan jasa.” sambung Menteri Hukum dan HAM itu, dilansir dari CNN Indonesia.com. “Ada sebagian hal yang perlu diselesaikan secara cepat, dan itu sangat penting,” ujarnya, pada hari Senin, 12 Desember 2022 kemarin.

Selain itu, Yasonna mengatakan bahwa adanya revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara berisikan perubahan tentang pengelolaan dan pendanaan barang milik negara. UU IKN nantinya juga akan ditunjang oleh peraturan khusus mengatur tentang penanaman, pembiayaan modal baik investasi hingga jaminan kelangsungan pembangunan IKN. Sedangkan, Supratman Andi Agtas menyetujui tentang usulan pemerintah ini supaya UU IKN dapat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. “Pengaturan itu tentang pengelolaan kekayaan IKN juga,” tandas Yasonna Laoly.

Revisi-UU-IKN

Diketahui bahwa ada enam fraksi menerima revisi ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 yakni Fraksi itu diantaranya adalah Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PPP, PKB. Partai PKS dan Demokrat sendiri menolak revisi tersebut yang sudah diajukan oleh pemerintah. Sedangkan fraksi Nasdem sendiri belum mengambil keputusan. “Perubahan UU IKN, RUU Pengadaan Barang, dan Jasa masuk ke Prolegnas Prioritas 2023,” ujar Supratman seperti yang dilansir dari Antara.

Sementara itu, Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait IKN segera dilaksanakan mulai 2023. Dimana, semua persiapan pembahasan revisi baru akan segera diterbitkan pada bulan Februari 2022 itu juga sudah dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini turut dikonfirmasikan juga oleh Achmad Jaka Santos Adiwijaya. Dengan masuknya revisi ini pada Prolegnas Prioritas 2023 yang sudah disetujui oleh Baleg DPR pastinya Pemerintah telah melakukan koordinasi bersama DPR. “Benar kalau ada rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara,” ujar Jaka.

“Pemerintah telah memberikan saran revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara sudah disetujui pada Prolegnas prioritas 2023 serta sudah disetujui Baleg DPR RI,” sambungnya, pada hari Senin 12 Desember 2022 kemarin dilansir dari cnbcindonesia.com. Jaka sendiri memastikan kalau dari kedua belah pihak, baik itu DPR atau Pemerintah sekalipun siap membahas RUU Perubahan Undang-Undang IKN di tahun 2023 mendatang. Pembahasan ini sendiri, menurutnya memberikan masukan berupa data-data dan fakta dilapangan hingga usulan pada rangka evaluasi mengenal hal yang harus direvisi.

Pada menyusun revisinya, maka pemerintah dengan OIKN menurutnya sudah melakukan sesuai dengan adanya prosedur. Diantaranya adalah mengacu ke UU Nomor 12 pada tahun 2011, mengatakan bahwa naskah akademik merupakan sebuah bagian paling penting serta diwajibkan setiap penyusunan RUU. Alasan revisi UU IKN ini dimana pemerintah ingin melakukan penguatan kewenangan dan juga struktur organisasi dalam posisi Badan Otorita IKN. Untuk itu UU IKN masuk ke dalam urutan rencana Program Legislasi Nasional 2023 dan rencana revisi kurang dari satu tahun setelah DPR mengesahkan UU 18 Januari 2022.

Tags: Dewan Perwakilan RakyatIbu Kota NegaraIbukota NusantaraMenteri Badan Perencanaan NasionalNaskah Revisi IKNPembangunan IbukotaProlegnas Prioritas 2023Undang-undang IKN
Previous Post

5 Fakta Acara Pernikahan Anak Presiden Kaesang dan Erina

Next Post

6 Lagu TREASURE Terbaik yang Layak Masuk Playlist Kamu!

Putri Lisa

Putri Lisa

Related Posts

Jurus-Pamungkas-Putin
Politik

4 Jurus Pamungkas Putin untuk Lawan Sanksi dari Negara Barat

by ichaarrisa arrisa
26/01/2023
Reshuffle-Kabinet -ndonesia-Maju
Politik

Presiden Jokowi Beri Sinyal Reshuffle Kabinet Indonesia Maju  

by Putri Lisa
29/12/2022
Koalisi-Partai-Gerindra-PKB
Politik

Koalisi Partai Gerindra-PKB Mandek, Belum Ada Kesepakatan

by Putri Lisa
26/11/2022
Partai-Belum-Penuhi-Syarat-Capres
Politik

Daftar 9 Nama Partai yang Belum Penuhi Syarat Capres 2024

by Putri Lisa
14/11/2022
PPP-Medan-Dukung-Anies
Politik

Mewakili Kepentingan Umat Islam, PPP Medan Dukung Anies

by Putri Lisa
03/11/2022
Next Post
Lagu-TREASURE-Terbaik

6 Lagu TREASURE Terbaik yang Layak Masuk Playlist Kamu!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

offpress

© 2021 off-press.org

Berita Indonesia Terkini, Gosip Artis & Politik Dunia

  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Artis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Luar Negeri
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 off-press.org

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?