Off-press.org – Larangan mudik 2021 tertuang pada Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dengan terdapatnya nomor 13 tahun 2021 terkait dengan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah serta Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Sementara itu, selama masa peniadaan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 masih berlaku tetap dalam Surat Edaran Satuan Satgas Penanganan COVID-19.
Dimana, Satgas Penanganan COVID-19 sudah menerbitkan aturan terbaru tersebut perihal dengan larangan mudik pada tahun 2021 ini yang menjadi lebih ketat daripada sebelumnya. Aturan terbaru itu tertuang pada Surat Edaran PPDN. Terlebih aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana yakni Doni Monardo pada hari Rabu 21 April 2021 kemarin.
“Adanya Addendum Surat Edaran (SE) yang diberlakukan pada 21 April ini yakni buat menjaga peningkatan arus pergerakan penduduk berpotensi peningkatan penularan kasus antardaerah di masa sebelum serta sesudah periode tidak adanya mudik berlaku,” tandas Ketua BNPB Doni Monardo pada siaran pers Kamis 22 April 2021 kemarin. Larangan mudik 2021, ada juga periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik yakni mulai pada tanggal 6 Mei 2021 mencapai 17 Mei 2021 mendatang yang dimaksudkan pada SE berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Pada aturan tersebut, dikatakan bahwa para pelaku perjalanan transportasi laut, udara, dan darat diwajibkan buah menunjukkan hasil surat keterangan negatif tes RT-PCR/ rapid test antigen yang sampelnya sudah diambil pada waktu maksimalnya 1 x 24 jam sebelum berangkat ke luar kota. Tak hanya itu saja, dimana para pelaku perjalanan juga diperbolehkan memakai surat keterangan hasil negatif tes GeNose COVID-19 di Bandara Udara sebelum berangkat ke tujuan sebagai salah satu persyaratan perjalanan serta mengisinya e-HAC Indonesia.
Meski begitu, namun adanya ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan dari hasil RT-PCR baik itu GeNose tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan secara rutin dengan moda transportasi laut buat pelayaran terbatas pada wilayah satu kecamatan maupun kabupaten, dan juga provinsi. Dengan aturan tersebut juga tidak diwajibkan buat pelaku perjalanan maupun dengan transportasi darat pribadi, baik itu umum pada satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Ada juga pengisian e-HAC Indonesia berlaku untuk para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum, baik itu secara pribadi. Hal tersebut kecuali buat pelaku perjalanan udara dan laut wajib dalam melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Sementara t anak-anak yang dibawah umur lima tahun tidak diharuskan buat melakukan tes RT-PCR/ rapid tes antigen, tes GeNose C19 sebagai salah satu persyaratan perjalanan. Kalau misalnya hasilnya negatif, tapi menunjukkan adanya gejala, para pelaku tidak bisa melanjutkan perjalanan dan diharuskan buat melakukan tes diagnostik RT-PCR, bahkan hingga menjalankan isolasi mandiri dengan selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu terkait dengan larangan mudik, pemerintah sendiri mengatur mereka yang dikecualikan pada aturan atau peniadaan dalam mudik. Diketahui perjalanan yang dibolehkan dan diizinkan kendaraan pelayanan distribusi logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak buat kepentingan non mudik diantaranya adalah :
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarganya
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimalnya dua orang
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia
- Kepentingan tidak mudik lainnya yang sudah dilengkapi surat keterangan dari lurah setempat, maupun kepala desa setempat.
Untuk itu bagaimana buat yang ingin mudik di saat terdapatnya larangan tersebut? maka harus mempunyai SIKM, SIKM adalah surat izin keluar masuk. Seperti berikut dibawah ini!.
- Pegawai swasta
Buat memperoleh SIKM untuk pegawai swasta adalah dengan memohon izin secara tertulis dari pimpinan perusahaan yang telah dilengkapi oleh tanda tangan basah maupun elektronik pimpinan perusahaan dan identitas diri calon dari calon pelaku perjalanan. - Masyarakat bukan pekerja
Cara memperoleh SIKM buat masyarakat non pekerja adalah dengan memohon surat izin tertulis kepada Kepala Desa maupun Lurah dilengkapi oleh tanda tangan basah maupun elektronik pimpinan perusahaan dan identitas diri calon dari calon pelaku perjalanan.
Itulah beberapa aturan larangan mudik 2021.