off-press.org – Baru-baru ini, Rahmad Handoyo yang merupakan anggota Komisi XI DPR minta JHT cair. Rahmad Handoyo meminta peraturan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) supaya tetap memuat opsi yang bisa memungkinkan pencairan sebelum umur 56 tahun. Dimana, dia menilai kalau opsi itu harus dibuka dengan cara memuat ketentuan dalam situasi-situasi tersendiri misalnya seperti pekerja yang dijatuhkan PHK (pemutusan hubungan kerja) hingga meninggal dunia saat sebelum berusia 56 tahun. Selain menyarankan kepada pemerintah untuk membuka ruang dialog bersama pekerja buat mengevaluasi Peraturan Menaker (Permenaker) Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan juga Persyaratan Pembayaran Manfaat pada JHT.
JHT menurutnya memang seharusnya tidak dapat diambil setiap saat, dikarenakan JHT mempunyai tujuan upaya menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua mendatang. Akan tetapi, pekerja seharusnya mempunyai kesempatan menurut Handoyo dalam mencairkan JHT sebelum umur 56 tahun semisal sudah tidak bekerja lagi. “Saya menyarankan melakukan diskusi dengan pekerja,” ungkap Handoyo seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.com. “Seharusnya ada opsi jika meninggal dunia, berhenti kalau di-PHK,” sambung Handoyo seperti dilansir dari CNN Indonesia.com.
“Kalau nggak bekerja ditempat naungan pekerja itu, maka uangnya nggak harus menunggu 56 tahun,” tutur Rahmad Handoyo seperti dilansir dari CNN indonesia.com. “Kecuali bekerja masih aktif, sebab tunjangannya hari tua, masa setiap ketika mampu dikeluarkannya, itu kan buat jamin kesejahteraan saat hari tua,” tutur anggota komisi DPR fraksi PDIP seperti dikutip dari CNN Indonesia.com. “Namun saat pekerja itu tidak lagi bekerja sebelum 56 tahun, dapat diambil seharusnya, kan itu udah hak pekerja,” sambung Handoyo.
Beralih dari hal tersebut, dia juga memohon kepada pemerintah tidak menutup kemungkinan dalam merevisi Permenaker Tata Cara dan PPM JHT. Dia menyarankan kepada pemerintah buat melakukan dialog bersama pekerja mengenai aturan baru JHT itu. Maka dari itulah DPR minta JHT cair sebelum umur 56 tahun, seperti kita ketahui kalau Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru terhadap pencairan dana jaminan untuk hari tua. Melalui aturan itulah dana JHT sendiri baru bisa dicairkan ketika pegawai berumur 56 tahun.
Ketentuan itu tercantum dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Melalui aturan itulah dijelaskan terdapat manfaat Jaminan Hari Tua yang dibayarkan kepada peserta semisal mencapai umur pensiun, meninggal dunia, bahkan hingga mengalami cacat total. Pencairan Jaminan Hari Tua di usai 56 tahun yang berlaku pada peserta berhenti bekerja seperti halnya terkena pemutusan hubungan kerja, peserta meninggalkan Indonesia selama-lamanya dan peserta mengundurkan diri.
Seperti kita ketahui bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sedang banyak disoroti, pasalnya bisa diambil 100 persen di saat pekerja ada di umur 56 tahun. Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, menilai kalau aturan terbaru ini memberatkan. Charles menanggapi bahwa belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja terhadap Jaminan Hari Tua yang terdampak PHK. Menurutnya nasib PKWT tidak menentu lama-lama dikarenakan Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut.
Seperti kita ketahui bahwa Puan memohon supaya Permenaker ditinjau lagi, sementara itu dia juga menegaskan kembali bahwa Pemerintah buat melibatkan seluruh pihak terhadap membahas mengenai JHT, termasuk mengenai perwakilan buruh atau pekerja dan DPR. “Pemerintah harus mengaitkan partisipasi publik dan harus mendengarkan pertimbangan dari DPR untuk lembaga perwakilan rakyat,” tandas Puan Maharani mengenai aturan terbaru JHT melalui keterangannya belum lama ini.
Puan Maharani menegaskan kembali bahwa itu sesuai untuk JHT, akan tetapi tidak sensitif dalam kondisi penduduk. Walaupun seperti itu, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pasalnya hal ini dianggap tak cukup. Puan Maharani menanggapi bahwa JKP bukanlah solusi cepat untuk pekerja mengalami kesusahan ekonomi. Untuk itu hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut lagi mengenai DPR minta JHT cair sebelum usia 56 tahun menuai banyak kritikan.