off-press.org – Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan nilai kerugiannya mencapai Rp. 78 triliun. Kini sudah tiba di Indonesia usai memenuhi proses hukum di Kejaksaan Agung setelah menjadi buronan sejak 2019. Red notice terhadap Surya telah terbitnya di tahun 2020 dari tim kepolisian dan dinyatakan akan aktifnya hingga 2025 yang akan datang. Koruptor Surya Darmadi sempat mangkir dari panggilan kejaksaan Agung sebanyak tiga kali setelah adanya penetapan diri sebagai tersangka.
Hal ini juga buat pihak kejagung bekerjasama dengan KPK dan kepolisian dengan rencana melakukan jemput paksa Surya Darmadi jika masih mangkir di panggilan selanjutnya. Telah diketahui juga kalau Surya Darmadi sempat masuk ke dalam daftar orang paling kaya di Indonesia ke 28 dengan menurut majalah Forbes di tahun 2018. Total dinilai kekayaan dari Surya Darmadi saat itu, hingga 45 miliar dollar AS.
Kekayaan Surya Darmadi ini tidak akan lepas dari sebuah perusahaan miliknya di PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Kalau berdasarkan perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada tahun 1987. Melalui anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta mengekspor kelapa sawit di Indonesia. Perusahaan ini telah berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di sebuah kawasan Riau dan Kalimantan.
Darmex Agro telah disebutkan memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan yang totalnya sekitar 36.000 per bulan. Sebelumnya kalau Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang telah melayangkan panggilan secara patut kepada surya Darmadi sebanyak 3 kali.
“Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut seperti yang dilansir oleh sumber berita detikcom.
Di dalam perkara, tim penyidik Jampidsus yang menetapkan dua tersangka yakni Surya Darmadi (SD) dan selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) sekali Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008. Keduanya disangkakan melanggar primer di Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 di Undang-undang No 31 tahun 1999 soal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Tindakan para tersangka juga menyebabkan kerugian negara 78 triliun dan 10 triliun diantaranya merupakan nilai kerugiannya. Sisanya nilai kerugian perekonomian negara.
Koruptor Surya Darmadi Langsung Ditahan Kejagung Usai Tiba di Indonesia
Kejaksaan Agung telah memeriksakan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi selama 20 hari lamanya. Koruptor Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus pada pukul 13.55 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker. Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata sedikitpun.
Tampak juga tersangka didampingi sang pengacara, pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya yang akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan atau penegak hukum lain. “Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya,” kata Juniver seperti yang dilansir oleh sumber berita detikcom.
Duduk perkara rupanya memiliki jejak hitam karena perkaranya di KPK. Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK di tahun 2019 dalam kapasitas sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Anak buah dari Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaranya, Suheri Terta, sebagai legal manager PT Duta Palma Group di tahun 2014.
Kasusnya juga berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK pada Kamis 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik itu Annas maupun Gulat untuk diVonis bersalah hingga putusan yang memiliki berkekuatan hukum tetap.