off-press.org – Kampanye capres 2024 bisa didanai APBN, tercantum pada UU Nomor 7 di tahun 2017 terkait Pemilu yang mengatur beberapa sumber pendanaan kampanye capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden). Dan di Undang-Undang itu juga akan berlaku di pemilihan presiden 2024 mendatang. Sumber dana kampanye boleh berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bunyi Pasal 325 ayat 3. Pendanaan bersumber dari APBN dialokasikan di bagian anggaran KPU, penjelasan dalam pasal 235 ayat 3.
“Tak cuma didanai oleh dana kampanye yang dimaksud dalam ayat (2) kampanye pemilu presiden/wakil presiden yang bisa didanai APBN,” dikutip dari ayat (3) pasal 235 Undang-Undang Pemilu. Dimana, aturan ini sendiri mempunyai kaitannya terhadap beberapa aktivitas kampanye difasilitaskan oleh negara lewat anggaran KPU melalui judul ‘Pendanaan Pemilu di Indonesia’ (2018) dirilis oleh Bawaslu RI.
Lantas aktivitas kampanye difasilitasi ini seperti apa? Yakni berupa alat peraga kampanye, kegiatan debat, atau alokasi iklan untuk setiap pasangan calon presiden dan termasuk wakil presiden sekalipun. Undang-Undang Pemilu membolehkan sumber pendanaan kampanye ini berasal dari calon presiden dan wakil presiden yang bersangkutan selain bersumber dari APBN. Dengan koalisi maupun parpol mengangkat sumbangan dan mengusung sah sesuai aturan hukum dari pihak lainnya.
Kampanye capres 2024, untuk besaran sumbangan maksimal dari dana kampanye ini sendiri diketahui beragam. Sebab, batasan sumbangan pribadi baik itu perorangan sendiri misalnya akan dibatasi maksimal setidaknya Rp. 2,5 miliar. Sedangkan buat sumbangan perusahaan, kelompok, dan termasuk badan usaha non pemerintah senilai Rp. 25 miliar. Setidaknya identitas jelas dicantumkan jika mereka ikut menyumbangkannya. Adapun identitas itu diantaranya :
- Nama
- Alamat
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat keterangan terkait tidak ada tunggakan pajak
Undang-Undang Pemilu turut mengatur sanksi jika penerimaan dana berupa kampanye malah melalui batas. “Kelompok, perseorangan, perusahaan, maupun badan usaha non pemerintah memberikan sumbangan dana tercantum di ayat 1, ayat 1 wajib melaporkan sumbangan ke KPU,” dalam pasal 37 ayat 2.
Setiap kelompok, orang, perusahaan maupun badan non pemerintah memberikan dana kampanye pemilu melalui batas akan dipidana penjara paling lamanya dua tahun dengan denda paling besarnya senilai Rp. 500 juta.
Syarat Capres 2024
UU No 7 tahun 2017 terkait Pemilu mengatur beberapa macam persyaratan pencalonan calon presiden maupun wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024. Hal ini termasuk dengan batasan usia minimal, dan adanya latar belakang pendidikan. Di pasal 169 Undang-Undang Pemilu, persyaratannya sendiri setidaknya minimal 40 tahun. Capres harus mempunyai nomor pokok wajib pajak juga dan termasuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak di lima tahun terakhirnya.
Syarat latar belakang tentunya berpendidikan untuk calon presiden minimal lulus dari sekolah menengah maupun sederajat. Bukan bekas dari anggota PKI atau Partai Komunis Indonesia dan tidak pernah terlibat secara langsung di Gerakan 30 September 1965 untuk persyaratan capres. Adapun calon presiden tidak boleh mempunyai riwayat dipenjara disebabkan melakukan tindak pidana ancaman hukumannya lima tahun maupun lebih.
Begitu juga tidak dapat mendaftarkan diri menjadi calon presiden jika sempat mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain terhadap kehendaknya sendiri. Sebab harus bertempat tinggal di daerah Republik Indonesia. Tidak sedang dicalonkan menjadi DPD, DPR, atau DPRD, tidak mempunyai utang dan termasuk tidak melakukan perbuatan tercela. Meskipun sudah bisa memenuhi keseluruhan persyaratan namun pencalonan sendiri tetap ada di tangan parpol atau partai politik.
Di Undang-Undang Pemilu menyebut kalau calon presiden, calon wakil presiden didaftarkan oleh partai politik maupun gabungan dari parpol pemilik 20 persen kursi DPR maupun 25 persen dari suara nasional. Sebab tahapan Pemilu 2024 sendiri saat ini sudah mulai berjalan. Pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden akan dibuka pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang dengan dilanjutkan masa kampanye selama 90 hari setelah itu akan ada pemungutan suara berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk itu belum ada informasi lebih lanjut lagi mengenai kampanye capres 2024 bisa di danai APBN dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu yang akan berlaku juga untuk pilpres 2024.