Off-press.org – Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat ini tengah melanjutkan proses sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan juga di Megamendung. Dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari Senin 26 April 2021 ini, agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum terdapat lima orang yang hadir pada sidang Rizieq Shihab hari ini. Dimana, kelima saksi tersebut diantaranya adalah Ramli Randan, Aiptu Dadang Sudiana, Sihabudin, bersama dengan Sundoyo.
Tidak hanya itu saja, Rizieq Shihab sendiri didakwa sudah menghasut para pengikutnya buat mengunjungi acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sekaligus pernikahan dari putrinya tersebut berada di lokasi Petamburan pada tanggal 14 November 2020 silam. Sementara, Habib Rizieq Shihab sendiri sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta tengah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau lebih tepatnya PSBB pada saat itu. Dimana, sidang pada hari ini Senin 26 April 2021 sudah dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sementara pada dakwaan kasus di Megamendung, jaksa sendiri telah menyebutkan bahwa Rizieq Shihab direncanakan hadir pada tanggal 13 November 2020 silam. Dimana, jaksa menjelaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor pernah menerima pesan WhatsApp yang merupakan berisikan seruan buat memenuhi jalanan di sekitar puncak. Hal tersebut demi menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab.
Dengan menghadirkan saksi lima orang di sidang Rizieq Shihab, sidang kali ini terkait dengan adanya kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung. Kejadian tersebut terjadi pada saat beberapa hari Habib Rizieq Shihab tiba di Tanah Air setelah datang dari Arab Saudi. Pada kasusnya tersebut, Habib Rizieq Shihab didakwa terhadap kasus kerumunan Petamburan bersama dengan Megamendung dan kasus data swab. “Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa (pada sidang),” ungkap Jaksa pada persidangan dilansir dari Suara.com.
Untuk itu kelima dari orang saksi tersebut dihadirkan juga mengaku bersedia buat menyampaikan keterangan baik itu kesaksian pada persidangan HRS. Mereka juga kemudian diambil dengan sumpah. Buat kasus Petamburan sendiri terdapat lima terdakwa lainnya yang dijerat. Dimana, diantaranya mulai dari Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis, bahkan hingga Idrus.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan bersama dengan Kasatpol PP Kab. Bogor Agus Ridhallah dihadirkan sebagai saksi dengan menyebut Habib Rizieq Shihab sebagai orang yang mana harus bertanggung jawab terhadap dengan apa yang sudah terjadi di Megamendung. Sebab Habib Rizieq Shihab sendiri dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Pada kasus kerumunan masa di Petamburan ini, Habib Rizieq Shihab sudah didakwa melakukan penghasutan sampai menciptakan kerumunan di Petamburan pada acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi.
Jaksa menyampaikan, acara kerumunan yang dihadirkan oleh Habib Rizieq Shihab di Megamendung tersebut tidak memperoleh izin terlebih dahulu dari Pemerintah Kabupaten Bogor. “Tidak ada izin dari Satgas COVID-19 Kab Bogor,” ungkap Jaksa dilansir dari Kompas.com. “Terdakwa tetap saja mengagendakan hadir buat melakukan kegiatan peletakan batu pertama bersama peresmian studio TV di markaz syariah Kampung Babakan, Megamendung, Pakancilan, Kab Bogor,” sambung Jaksa dilansir dari Kompas.com.
Dimana, menurut jaksa sendiri Habib Rizieq Shihab yang merupakan sebagai sosok panutan harus bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat buat memathui protokol kesehatan. Jaksa sendiri menambahkan, kerumunan yang diciptakan oleh Habib Rizieq Shihab di Megamendung sudah mengakibatkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi terpapar COVID-19 di Kabupaten Bogor tersebut.
“Awalnya risiko zona orange disembuhkan ke zona hijau tidak terdampak,” ungkap Jaksa dilansir dari Kompas.com. “Akan tetapi malah sebaliknya, menambah ke zona merah sehingga Pemkab bogor harus memperpanjang status PSBB,” lanjut Jaksa dilansir dari Kompas.com. Untuk itu pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab sudah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Menyikapi sidang Rizieq Shihab kali ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan berbagai macam pertanyaan berkaitan dengan Pasal yang didakwakan kepada kliennya Rizieq Shihab. “Biasa saja persiapan kayak sebelum-sebelumnya siapkan daftar pertanyaan buat saksi-sakit terkait dengan unsur dan pasalnya,” tandas Azis dilansir dar Tribunnews.com pada hari Senin 26 April 2021.