Off-press.org – Kabinet Indonesia maju ini sedang tersorot media lantaran masih banyak kursi wakil menteri yang belum terisi. Menteri sekretaris Negara, Pratikno, telah menjelaskan kalau memang posisi wakil menteri ini kedalam beberapa kementerian memang ada secara kelembagaannya juga, Pratikno juga telah menuturkan tidak semua posisi Wamen ini perlu diisi.
Ia juga mengatakan kalau posisi Wamen ini memang akan disediakan setiap untuk antisipasi kebutuhan dari kementerian saja. Memang bukan berarti harus selalu diisi aja. Wakil kementerian memang merupakan sebuah kelembagaan saja, bahkan sebagian besar dari kementeriannya memang ada di posisi wakil menteri.
“Karena, memang itu digunakan untuk mengantisipasi, karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” imbuhnya seperti yang dilansir sumber berita Detikcom. Pratikno ini mengatakan kalau memang jika sebuah kementerian dalam situasi tertentu bisa memerlukan seorang wakil menteri. Maka posisi itulah yang bisa diisi. Berikut ini merupakan sebuah alasan yang memang sangat beragam dari persoalan.
Sederet Alasan Soal Kursi Wakil Menteri yang Belum Terisi di Kabinetnya Jokowi
- Belum Adanya Rencana Isi Kursi Wamen yang Kosong
Soal 6 posisi wamen yang kosong di beberapa kementerian, pratikno mengatakan kalau saat ini memang belum ada rencana melakukan mengisi satu kursi wamen sama sekali. Bahkan menurutnya pengisian posisi wamen akan sesuai dengan berdasarkan pada kebutuhan dan beban kerja masing-masing kementerian.
Bahkan perlu melihat situasinya saja misalnya yakni loadnya sedang berat di kementerian kesehatan dan disitu sudah ada wamennya jadi untuk sementara saja tidak ada karena memang belum direncanakan menurut Pratikno. Pratikno juga tetap menggenggam kebijakan dari Presiden Jokowi yang aman posisi bisa diisi jika memerlukan wakil menteri.
- Tidak Semua Kursi Wamen Harus Diisi
Dalam mengusuis jabatan wakil menteri pemerintahan juga bakal pertimbanagakn penuh semua beban tugas dan dinamika di dalam kementeriannya itu. Pratikno juga memberikan contoh seperti adanya beberapa kementerian Agama yang berada di Pos Wamen diisi dan ada beberapa juga yang tidak diisi dikarenakan tidak semua kursi perlu diisi.
Posisi Kursi Wakil untuk Menteri yang Belum Terisi di Kabinet Jokowi
Diketahui juga sebelumnya kalau Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sebuah peraturan Presiden yang terkait posisi Wamen Dagri. Total yang ada sebagai posisi wakil menteri yakni ada 21 dan ada 15 yang sudah terisi sedangkan sisanya yakni masih kosong. Berikut ini merupakan Kursi wakil para menteri yang belum terisi di kabinet Indonesia maju seperti rincian dibawah ini:
1. WamenPAN-RB
Peraturan Presiden yang telah mengatur posisi Wamen PAN-RB pada 19 mei 2021 dan hal ini ditekan oleh Presiden Jokowi. Seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi dalam memimpin sebuah kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri bisa dibantu dengan wakilnya sesuai dengan penunjukan Presiden.
2. Wamendikbud Ristek
Posisi wakil menteri pendidikan kebudayaan, riset dan Teknologi memang diatur dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 soal Kemendikbud Ristek. Perpres itu untuk memulai berlaku pada 16 juli 2021.
3. Wamen Investasi
Untuk posisi Wamen Investasi yang telah diatur didalam Perpres Nomor 63 tahun 2011 maka, perpresnya ini soal kementerian investasi yang selama ini ditekan Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.
4. Wamen PPN
Sementera kursi wakil Menteri perencanaan pembangunan nasuona memang tertuang didalam Perpre Nomo 80 tahun 2021 soal kementerian PPN dengan perpres yang diteken Presiden Jokowi sejak 31 Agustus tahun lalu.
5. Wamensos
Presiden Joko Widodo yang menekan Perpres Nomor 110 tahun 2021 soal wakil menteri sosial di tanggal 14 Desember kemarin. Wamensos juga ternyata memiliki tugas utama dalam membantu menteri nyata ketika merumuskan atau melakukan pelaksanaan di Kemensos.
Selanjutnya membantu menteri dalam hal ini Mensos Tri Rismaharini (Risma) telah mengkoordinasikan sebuah pencapaiannya dengan kebijakan yang strategi melalui lintas unit pada organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.
6. Wamendagri
Lalu posisi kursi wakil untuk Menteri yang kosong yakni ada Wamendagri dimana aturannya juga tertuang di dalam Perpres Nomor 114 tahun 2021 soal kementerian dalam negeri. Perpres ini terus ditetapkan sejak 30 Desember 2021 kemarin.
Wamendagri akan bertanggung jawab secara langsung kepada Mendagri, sedangkan dalam ruang lingkung tugasnya yakni akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri. Itulah sederet kabar mengenai kursi wakil Menteri yang belum terisi di masa Kabinet Jokowi.