Off-press.org – Kabar terbaru mengenai Anji eks Drive, kabarnya sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji saat ini kembali digelar di sebuah Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang bersama agenda pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dalam sidang Jaksa pada akhirnya Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO di Cibubur. Atas adanya tuntutan itulah Anji sendiri langsung mengajukan nota pembelaan maupun pledoi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan secara lisan.
Setelah menyatakan hal tersebutlah Anji juga langsung menyatakan nota pembelaan lewat virtual, dikarenakan saat ini dia tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur buat menjalankan rehabilitasi. Anji juga menyatakan bahwa pada nota pembelaan apabila dirinya sangat menyesal terhadap perbuatannya serta tidak akan lagi mengulangi apa yang sudah dilakukannya yakni menggunakan narkoba. Mantan personil Drive ini juga menyampaikan kalau dirinya mempunyai keluarga sehingga mau segera bertemu kembali untuk menjadi kepala keluarga.
Tak cuma itu saja, dia juga memohon supaya segera dibebaskan dari masa rehabilitasinya sekarang. “Sesuai UU dapat melakukan pembelaan diri tertulis maupun lisan,” ungkap Majelis Hakim dilansir dari Intip Seleb. “Maka apakah ingin melakukan pembelaan?,” tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu 6 Oktober 2021 kemarin dilansir dari Intip Seleb. “Iya yang mulia, saya mau melakukan pembelaan diri dengan secara lisan,” jawab Anji secara virtual.
“Hingga hari ini saya telah menjalankan rehabilitasi di RSKO selama empat bulan,” tambahnya sebelum Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim. “Saya sangat menyesal atas perbuatan saya,” sambung Anji eks drive terhadap pembelaan dirinya itu. “Saya tidak mau mengulangi perbuatan saya lagi,” tandasnya dilansir dari Intip Seleb, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin. “Saya memiliki keluarga, anak yang jadi tanggung jawab saya,” lanjut Anji dilansir dari Intip Seleb.
“Maka dari itulah saya mohon kepada majelis hakim upaya dapat segera keluar dan bertemu dengan keluarga saya lagi, terima kasih untuk kesempatannya,” tegas Anji secara virtual dilansir dari Intip Seleb, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin. Walaupun seperti itu, jaksa sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim buat memberikan vonis kepada mantan personil drive ini. “Nah setelah itu nanti ada keputusannya,” ungkap Jaksa dilansir dari Suara.com. “Keputusan akan disidangkan di hari Senin 11 Oktober,” tambah Jaksa dilansir dari Suara.com.
Sementara itu, setelah mendengarkan adanya nota pembelaan dari Anji, Jaksa sendiri menyatakan bahwa pihaknya akan tetap dalam tuntutan dengan menjatuhi hukuman kepada Anji selama lima bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur. Sidang kasus dugaan pemakaian narkoba kepada terdakwa Anji juga kembali berjalan bersama agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 11 Oktober 2021 mendatang. Seperti diketahui bahwa Anji merupakan musisi Indonesia yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat sesuai informasi penduduk yang sudah menduga ada seseorang memakai narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakbar.
Kabarnya, penangkapan itu awal mula pada saat pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan sampai ditemukan orang tersebut tengah berada di daerah Cibubur. Ternyata orang itu merupakan Anji dan dia juga sudah diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 silam tepatnya pada pukul 19.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan musisi ini mempunyai delapan linting ganja dan satu klip berisikan ekstrak ganja. Barang haram yang menjadi bukti itu ditemukan pihak kepolisian di sebuah kotak speaker kecil milik Anji merk Marshal berada di atas meja ruang studio rumahnya.
Berlanjut, pada tanggal 12 Juni 2021 silam polisi kembali menuju ke Bandung buat mencari barang bukti lainnya terhadap keterangan dari musisi eks Drive ini. Dari tempat itulah ditemukan sebuah batang ganja, kertas papir, buku ‘Hikayat Pohon Ganja’, delapan klip yang isinya buku daun ganja. Kini musisi Tanah Air ternama Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi atas perbuatannya penyalahgunaan narkoba tersebut.