off-press.org – Baru-baru ini Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui buat tidak memperpanjang soal masa jabatan Aswanto, Aswanto sendiri menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi berasal dari usulan DPR. Saat ini Aswanto resmi dicopot, sebagai penggantinya dimana DPR menunjuk Guntur Hamzah Sekjen Mahkamah Konstitusi menjadi Hakim Konstitusi berasal dari usulan DPR. Persetujuan ini sendiri diberikan setelah lima fraksi di Komisi III DPR sudah menyatakan setuju kalau Guntur dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi usulan dari DPR. Resmi dicopot walaupun masa pensiunnya diketahui masih panjang.
Menurut Pacul, Aswanto sendiri menganulir UU produk DPR di dalam Mahkamah Konstitusi. “Saat ini perkenankan kita menanyakan dalam sidang dewan terhormat,” tutur Dasco. “Apakah persetujuan buat tidak perpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi dari usulan DPR terhadap Aswanto,” tanya Dasco Ahmad. “Dan menunjuk Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi dari DPR,” sambung Dasco. “Apakah bisa disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR itu, pada hari Kamis 29 September 2022 kemarin.
Sontak, anggota dewan hadir pada saat itu menjawabnya. “Setuju,” jawab anggota dewan, dilansir dari CNN Indonesia.com. “Pastinya mengecewakan dong, bagaimana semisal produk DPR dianulir sendiri olehnya? DPR menjadi perwakilannya,” tandas Dasco saat ditemui di Gedung DPR pada hari Jumat, 30 September 2022 kemarin. Menurut Bambang, Aswanto resmi dicopot dari jabatannya karena tidak melaksanakan komitmen menjadi Hakim Konstitusi dari DPR ini.
Atas hal itulah, maka dengan begitu pihaknya memutuskan buat mengganti Aswanto. DPR sendiri lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah yang menggantikan posisi Aswanto. Bambang mengatakan kalau keputusan ini sendiri didasari atas pertimbangan secara matang. Komisi III DPR, bahkan yakin kalau kapasitas Guntur dalam menggantikan posisi hakim konstitusi, Aswanto. “Beliau sudah paham di kesekjenan, MK sudah tahu semua prosedur,” tandas Bambang Pacul seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.com.
Dimana, persetujuan ini sendiri diberikan setelah lima fraksi di dalam Komisi III DPR mengatakan setuju bahwa Guntur dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi usulan dari DPR. Aswanto diketahui menjabat menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 21 Maret 2014 silam. Dan setelah itu dia dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua sejak tanggal 2 April 2018 silam. “Lima fraksi menyetujuinya,” ungkap Dasco ketika ditemui di Gedung DPR pada hari Jumat, 29 September 2022 kemarin.
“Satu fraksi setuju dengan catatan sesuai mekanisme, dua fraksi tidak hadir dan satu fraksi menolak,” ucap Dasto seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.com. Seperti kita ketahui bahwa Aswanto sendiri adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di dalam Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tepatnya ada di Makassar. Sebelum menjalankan karir sebagai hakim, dia diketahui memiliki profesi sebagai seorang pengajar di universitas tersebut. Rapat Paripurna DPR digelar pada hari Kamis 29 September 2022 kemarin.
DPR menyetujui buat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto menjadi Hakim Konstitusi berasal dari usulan DPR itu dan digantikan oleh Guntur Hamzah. “Ya bukannya kecewa, dasarnya tidak komitmen gitu aja,” tutur Dasco, Jumat 2 “Nggak komitmen sama kita, mohon maaf lah ya kita juga punya hak digunakan,” ungkap politikus dari PDIP itu, pada hari Jumat 29 September 2022 kemarin. Sedangkan mengenai pencopotan Aswanto dari Mahkamah Konstitusi, dimana Mahfud MD sendiri mengatakan kalau Presiden Jokowi tidak dapat menolak pencopotan Aswanto.
Mahfud mengatakan kalau secara hukum tata negara, presiden tidak ada di dalam posisi menolak kebijakan DPR. Mahfud mengatakan kalau para hakim MK dipilih oleh tiga lembaga yang berbeda-beda, diantaranya adalah tiga dipilih presiden, tiga dipilih MA (Mahkamah Agung) dan tiga dipilih oleh DPR. Mahfud berkata kalau pemerintah tidak dapat ikut campur mekanisme pemilihan tiga halim sudah dipilih oleh DPR. Mereka cuma memiliki kewenangan dalam mengurus tiga hakim pilihan presiden.
Sedangkan, saat ini posisi Aswanto resmi dicopot sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Posisinya saat ini digantikan oleh Guntur Hamzah, namun sampai detik ini pun belum ada kabar lebih detail lagi mengenai pencopotan jabatan terhadap Aswanto sekarang.