off-press.org – Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Viani Limardi terhadap pemecatan di Partai Solidaritas Indonesia. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang dalam mengadili perkara Viani dan juga PSI. Gugatan Viani Limardi ditolak, dimana PN Jakpus menghukum Viani yang merupakan penggugat membayar biaya perkara Rp. 830 ribu. Dikarenakan eksepsi atau nota keberatan PSI diterima, maka hakim tidak melanjutkan sidang perkara gugatan itu ke dalam tahap berikutnya.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi diajukan oleh penggugat,” tandas pihak Majelis Hakim di PN Jakpus seperti dilansir dari keterangannya. “PN Jakpus tidak berwenang upaya memeriksa, mengadili dengan nomor perkara (637/Pdt.G/2021/PN Jkt. Pst),” Hakim di PN Jakpus, pada hari Senin 4 April 2022. Mengenai hal ini, tanggapan PSI sendiri menyatakan bahwa tidak akan menunda PAW lagi menurut Michael Victor Sianipar. Viani Limardi akan segera diproses menurutnya.
Michael Victor menyatakan bahwa pihaknya memang telah mengajukan surat PAW sejak enam bulan silam. Dia mengaku bahwa siap melakukan diskusi apabila diperlukan oleh pihak pemimpin dewan. Menurutnya, seluruh pihak pastinya mau setiap partainya bisa melakukan kontribusi secara optimal. “Dari Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI,” tandas Michael seperti dilansir dari keterangannya, pada hari Selasa 5 April 2022 kemarin.
Ya, menurut Michael sendiri bahwa tidak ada lagi alasan untuk ditunda lagi. “Keputusan ada di DPRD DKI Jakarta, kami menantikannya dan berharap anggota pengganti bisa cepat dilantik ,” melalui keterangannya. Ya, gugatan Viani Limardi ditolak namun disisi lain Michael menyatakan kalau keputusan dijatuhkan oleh hakim terhadap gugatan sudah sesuai aturan UU. Dan seharusnya penyelesaian sengketa kepartaian memang ditingkatkan oleh Mahkamah Partai.
“Kita siap diskusi buat tahapannya, mengacu ke dalam aturan undang-undang dan hak kita menjadi partai politik sesuai UU,” lanjut Michael seperti dilansir dari keterangannya, pada hari Selasa 5 April 2022 kemarin. “Kita juga yakin kalau pimpinan DPRD baik mengeluarkan keputusan baik juga untuk penduduk DKI Jakarta,” ungkapnya melalui keterangannya tersebut. Viani Limardi sendiri sebelumnya sudah resmi menggugat PSI terhadap pemecatan ke PN Jakpus.
Dilansir dari laman resmi PN Jakarta Pusat terlihat bahwa gugatan itu dilayangkan pada tanggal 21 Oktober 2021 silam. Gugatannya sendiri sudah terdaftar dengan memiliki nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt. Pst. Viani sendiri telah menggugat tiga pihak pada perkara yakni diantaranya adalah Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI, DPP PSI, dan Dewan Pembina PSI. Melalui gugatannya itu, dia melayangkan tiga tuntutan juga, pertama adalah menuntut majelis hakim PN Jakpus menerima dan menggabungkan gugatan keseluruhannya.
Selain itu dia juga menuntut supaya majelis hakim menyatakan batal atau tidak sahnya dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam mengikat surat keputusan sudah dibuat dan ditandatangani pihak tergugat. “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,” bunyi petitum kedua gugatan dari Viani seperti dilansir dari laman resmi PN Jakpus.
Michael menyebut pada kasus pemecatan ini bahwa Viani tidak mengajukan apapun ke mahkamah partai. “Saya rasa masih harus menunggu hingga dokumennya keluar,” tutur Michael seperti halnya yang dilansir dari CNN Indonesia.com. Kuasa hukum Viani Limardi sendiri yakni Ahmad Fatoni menilai bahwa keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dan juga keliru.
Dia menyatakan bahwa PSI melakukan perlawanan hukumnya. “Perbuatan dilakukan DPP PSI menghadapi hukum sebab surat peringatan 1, 2, 3 dan surat pemberhentian diberikan di waktu secara bersamaan seharusnya ada jarak,” ungkap Fatoni seperti halnya yang dilansir dari News.detik.com. Dia menyatakan akan mengajukan permohonan banding, dimana saat ini Viani Limardi tengah menyediakan berkas buat melakukan banding terhadap putusan hakim.
“Klien kita nggak ada kesempatan dalam membela diri jadi menurut kita putusan PN Jakpus salah dan juga keliru,” sambung klien Fatoni seperti dilansir dari News.detik.com. “Kita ingin melakukan usaha hukum dan banding,” tutupnya, pada hari Selasa 05 April 2022 kemarin. Untuk itu saat ini gugatan Viani Limardi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakpus, dan Viani harus membayar biaya perkara.