off-press.org – Baru-baru ini kabar bahagia datang dari ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal. Bagaimana tidak? Pasalnya, pada saat ini Faisal sudah mengantongi hak asuh Gala Sky yang merupakan cucunya itu. Selain menerima hak asuh, dimana dia juga mendapatkan perwakilan dan dia mengaku sangat bersyukur disebabkan pada akhirnya perjuangan dan keinginan keluarganya buat bisa menerima hak asuh saat ini berkekuatan hukum tetap. Dalam kesempatan itu maka dirinya berterima kasih kepada semua tim kuasa hukum sudah membantunya untuk memperjuangkan hak perwalian sang cucu, Gala Sky.
“Saya mengucapkan syukur keinginan kami sudah dikabulkan Allah SWT,” tandas Faisal dilansir dari detik.com. pada hari Selasa, 27 September 2022 kemarin. “Kita sangat bersyukur sekali,” sambung Faisal ketika di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dia mengatakan bahwa kurang lebih dari 11 bulan dirinya didampingi oleh orang-orang baik. Dirinya bersama keluarga dan tim kuasa hukum Sandy Arifin mengunjungi Pengadilan Agama Jakarta Barat buat mengambil surat hak perwalian. “Lebih kurang 11 bulan didampingi oleh orang-orang baik,” tandas Haji Fasial.
“Alhamdulillah per hari ini (Selasa, 27 September 2022) keputusan sudah dijalankan hampir 11 bulan sudah ada kekuatan hukum tepat,” ucap Sandy Arifin selaku kuasa hukum dari ayah mendiang Bibi Ardiansyah itu. “Jadi, ananda Gala Sky, hak perwalian dan hak asuh Gala Sky resmi ke keluarga haji Faisal,” ungkap Sandy Arifin ketika ditemui. Anggota kuasa dari Fasial lain, Wijayono Hadi Sukrisno menegaskan kalau keputusan ini semua hal berhubungan dengan Gala Sky harus lewat Fasial.
“Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Wijayano Hadisukrisno. “Oleh sebab itu hadhanah dan perwalian semuanya ada di keluarga Pak Haji,” sambungnya. “Artinya semua sesuatu berhubungan dengan Gala perlu menghubungi dulu Pak Haji, siapapun itu dia mulai sekarang dan hari ini,” tandas Wijayano dilansir dari CNN Indonesia.com. Saat ini, Majelis Hakim Agama Jakarta Barat dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sudah memutuskan hak asuh Gala, dan perwalian jatuh kepada H. Faisal dan keluarga.
Tentunya, keputusan ini sendiri sudah berkekuatan hukum secara tetap. Menjadi wujud kebahagiaan terhadap adanya keputusan ini, maka ayah dari Fuji itu akan menggelar dan mengadakan syukuran. Dia sendiri perlu berdiskusi lebih lanjut dengan pihak keluarganya terkait hal ini. Apakah syukuran akan disatukan terhadap acara satu tahunan meninggalnya Febri Ardiansyah dan Vanessa Angel atau acara akan digelar dengan secara terpisah. “Kita akan menggelar selamatan,” pungkas Haji Faisal ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari Selasa, 27 September 2022 kemarin.
“Namun nanti lah kami bicarakan lagi,” sambungnya. “Kan berdekatan ya sama satu tahun meninggalnya almarhum dan almarhumah,” sambung Faisal ketika ditemukan di Pengadilan Agama Jakarta. Namun, ketika disinggung tentang keharusan Faisal dan keluarga dalam memberikan akses kepada Doddy Soedrajat buat bertemu dengan Gala Sky cucunya itu sebagaimana tercantum di keputusan pengadilan, Faisal sendiri masih enggan membicarakan tentang hal ini.
Akan tetapi, pastinya Faisal sendiri meminta kepada pihak Doddy buat tanggung jawab terhadap seluruh keterangan sempat muncul di publik. Karena menurut ayahanda Fuji itu, pernyataannya sudah melukai hatinya dan juga keluarganya. “Jika salah kan perlu minta maaf, jika itu tidak benar ngomong dan minta maaf,” sambung Haji Faisal dilansir dari Jawapos.com. Keputusan hak asuh dan perwalian Gala Sky sendiri diketahui bahwa digelar pada hari Rabu, 13 April 2022 secara e-court.
Gugatan hak asuh Gala Sky awal mulanya pada saat permohonan perwalian terhadap Gala Sky dengan nomor 482/Pdt.P/2021/PA.JB diajukan oleh Faisal dan juga Doddy, walaupun pada primair permohonan cuma tertulis nama ayah dari mendiang Bibi. Tapi ditengah jalan, dimana Doddy sendiri keberatan dan memilih buat mundur dengan alasan kebaikan untuk Gala. Padahal, perihal dengan permohonan menuntut kedua belah pihak selaku permohonan buat sepakat. Jadi, sesuai aturan ketetapan perwalian baru dapat diputuskan dengan pengajuan gugatan. Hal ini terungkap pada sidang perdana permohonan di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 30 November 2021 silam.