Off-press.org – Baru-baru ini pemerintah memberikan saran supaya RUU Otsus Papua bisa segera disahkan pada Rapat Paripurna DPR tanggal 15 Juli 2021 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej ketika rapat kerja Khusus DPR pada hari Senin 5 Juli 2021 kemarin. “Jika boleh kita menyarankan timeline tadi ditanyakan,” ungkap Eddy Hiariej dilansir dari Kompas.com. “Mungkin pada tanggal 15 (Juli 2021) rapat paripurna tingkat kedua,” sambungnya dilansir dari Kompas.com.
Terkait dengan rangka mengejar waktu pengesahan tersebut Eddy Hiariej sendiri menyatakan agar waktu pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Panja RUU Otsus dilakukan pada tanggal 6 sampai 7 juli 2021. “Mungkin Panitia Kerja mampu berlangsung yakni di tanggal 6 serta 7,” sambung Eddy Hiariej dilansir dari Kompas.com. Lebih lanjutnya Eddy Hiariej pembahasan RUU tersebut memasuki pembahasan tingkat perumusan serta sinkronisasi.
Hal tersebut dilakukan yakni tanggal 8 sampai 9 Juli 2021 mendatang. Pansus bersama dengan pemerintah akan dijadwalkan melakukan pengambilan keputusan tingkat utama terhadap RUU Otsus Papua. Rancangan tersebut akan dijadwalkan pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang. Eddy Hiariej akui kalau dirinya setuju akan adanya usulan pembahasan DIM mampu menerapkan teknologi pada saat ini yakni dengan secara daring. “Kemajuan teknologi mampu kami manfaatkan rapat secara virtual,” tuturnya dilansir dari Kompas.com.
“Terpenting secara substansi kami benar-benar mengerahkan semua tenaga pada konteks revisi UU Papua,” tandas Eddy Hiariej dilansir dari CNNIndonesia.com. Pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang, pemerintah menyarankan untuk pengambilan keputusan dalam tingkat utama oleh Pansus. “Tanggal 12 merupakan rapat paripurna tingkat utama,” ujar Eddy Hiariej dilansir dari Kompas.com.
Pemerintah bersama dengan DPR sedang membahas terkait dengan rangkaian revisi UU Otsus Papua. DPR sendiri sudah membentuk panja buat membahas DIM RUU Otsus. Sementara itu anggota Pansus DPR Yan Mandenas setuju akan pendapat yang ditawarkan oleh Eddy Hiariej. Dia mengatakan bahwa pembahasan revisi bisa berjalan lancar tanpa adanya hambatan dan membutuhkan waktu lama. Sehingga RUU Papua bisa disahkan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Saya ngiranya tadi telah disampaikan kalau ini sebagai kado,” ungkap Yan Mandenas dilansir dari Kompas.com. “Kado HUT 17 Agustus buat penduduk kami di Papua,” angkanya dilansir dari Kompas.com. Di sisi lain, Yan Mandenas sendiri mengharapkan kalau misalnya pemerintah tidak cuma berfokus ke dalam perubahan Pasal 34 terkait dengan Dana Otsus serta Pasal 76 perihal Pemekaran Wilayah. Hal itu dikarenakan dirinya menilai revisi UU Otsus pun harus memberikan perlindungan maupun proteksi untuk orang Papua.
“Semoga ada substansi pasal tertentu mampu memberikan angin segar untuk orang asli Papua kalau ada sedikit langkah maju kami berikan buat membuka ruang serta proteksi kebutuhan dan kepentingan penduduk asli di Papua,” tutup Yan Mandenas dilansir dari Kompas.com. Terdapat beberapa poin menjadi fokus dalam pembahasan perubahan UU Otsus Papua. Yakni salah satunya adalah buat meningkatkan besaran dana Otsus yang awalnya dua persen saat ini menjadi 2,25 persen.
Tidak cuma itu saja, ada pasal lainnya menjadi titik fokus terhadap pembahasan yakni perihal Pasal 76 mengenai Pemekaran Provinsi. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sudah mengatakan bahwa rincian detail dana Otsus Papua rencananya akan ditambahkan yakni dari dua menjadi 2,25 persen. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan peningkatan dana Otsus Papua menjadi 2,25 persen tidak semuanya berbentuk block grant maupun bantuan hibah dari pemerintah pusat. Dimana, menurut dirinya senilai 1,25 persen adanya dana Otsus Papua akan berbentuk specific grant. Nantinya penyediaan jasa publik ingin ditentukan dari pemerintah pusatnya.
“Berbagai pihak di Papua mau supaya 1% menjadi block grant serta 1,25 % specific grant di earmark,” tutup Mendagri Tito Karnavian dilansir dari CNNIndonesia.com. Untuk itulah pada saat ini Ketua Panitia RUU Otsus Papua, yakni Komarudin Watubun menyatakan kalau misalnya pihaknya sedang berupaya buat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang terkait Otonomi Khusus Papua supaya tepat waktu. Komarudin Watubun menyatakan kalau Otsus Papua bisa disahkan pada bulan Juli 2021 ini.