Off-press.org – Habib Rizieq Shihab terdakwa pada kasus tes swab RS Ummi Bogor. Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa di sebuah Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU menilai kalau Habib Rizieq Shihab sendiri tidak mendukung program pemerintah terkait akan pencegahan wabah virus corona COVID-19. Tidak hanya itu saja, Habib Rizieq Shihab juga dianggap tidak sopan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. “Oleh karena itulah terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah dan turut melakukan perbuatan menyebarluaskan berita hoaks,” tandas Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis 3 Juni 2021 kemarin dilansir dari Pikiran.Rakyat.com.
Jaksa menuntut hukuman penjara selama enam tahun, sebab mantan imam besar FPI ini diyakini melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Tidak hanya itu saja, bahkan hal tersebut juga didasari atas barang bukti satu hingga 26 secara keseluruhannya. “Berdasarkan barang bukti satu hingga 26 keseluruhan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum terkait dengan Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara, dilansir dari Pikiran.Rakyat.com. Sebelumnya pihak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan pihaknya menunggu tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Kami menantikannya dari jaksa tuntutan seperti apakah, semoga memenuhi rasa keadilan,” tandas Azis Yanuar dilansir dari Pikiran.Rakyat.com. Sebelumnya, pada persidangan berikutnya Habib Rizieq Shihab sendiri menyatakan bahwa sakitnya dia dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor yakni Bina Arya. “Jangan sakitnya saya dijadikan konsumsi buat panggung politiknya, itu saya enggak terima,” ungkap Habib Rizieq Shihab dilansir Pikiran.Rakyat.com. Lebih lanjutnya, Habib Rizieq Shihab mengatakan kalau pada saat itu dirinya tak pernah mengalami Satgas COVID-19 Kota Bogor perihal pengobatannya di RS Ummi.
“Terdakwa tidak menjaga sopan satunya dan berbelit-belit pada saat memberikan keterangannya,” lanjut Jaksa Penuntut Umum dilansir dari JPNN.com. Rizieq Shihab mengaku bahwa dirinya benar sudah memberikan waktu Satgas COVID-19 supaya mereka melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. “Saya enggak pernah menghalangi siapa saja terkait proses pengobatan saya di RS Ummi,” ungkap mantan imam besar FPI yang dilansir dari Pikiran.Rakyat.com. “Kami menunggu dari pagi hingga sholat Jumat sampai pukul 13.30 WIB – 14.00 WIB maupun Dinkes Kota Bogor maupun Satgas Kota Bogor enggak ada yang hadir,” sambungnya dilansir dari Pikiran.Rakyat.com.
Tapi secara tiba-tiba, menurut Habib Rizieq Shihab sendiri Bima Arya melaporkan RS Ummi kepada pihak polisi pada saat itu dilakukan tengah malam. “Kita kaget wali kota dengan satgasnya Kota Bogor laporin rumah sakit dilakukan pada saat malam hari,” lanjutnya dilansir dari Pikiran.Rakyat.com. Yap, dirinya mengatakan bahwa sangat kecewa terhadap Walikota Bogor. ‘“Saya sangat kecewa,” tandas Habib Rizieq Shihab dilansir dari Pikiran.Rakyat.com. “Perilakunya enggak etis, perilakunya seenaknya membongkar rahasia pasiennya dan ini pelanggaran UU,” ungkapnya dilansir dari Pikiran.Rakyat.com.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab sendiri sudah divonis bersalah. Hal itu diakibatkan perkara kerumunan Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat dan juga Megamendung Bogor Jawa Barat. Dimana, Habib Rizieq Shihab turut divonis selama delapan bulan lamanya di penjara terkait dengan kerumunan di Petamburan dan dirinya juga didenda Rp. 20 juta buat kerumunan Megamendung. Rizieq Shihab sempat dihukum dua kali pada tahun 2008 dan 2003 silam. Tidak hanya itu saja bahkan Rizieq Shihab dianggap tidak mendukung upaya dalam penanggulangan pemerintah memerangi virus corona COVID-19.
Rizieq Shihab yang dianggap tidak sopan pada persidangan, sementara hal yang bisa menggunakannya jaksa menganggap Rizieq Shihab bisa memperbaiki perilakunya di masa depan. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dengan menantunya. Muhammad Hanif Alatas, Rizieq Shihab dianggap menghambat proses pelacakan COVID-19. Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum pernyataannya tidak sesuai dengan hasil tes yang mana menunjukkan kalau Rizieq Shihab sudah dinyatakan terinfeksi COVID-19. Oleh karena itulah Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.