Off-press.org – Baru-baru ini Anies Baswedan diperiksa KPK, gubernur DKI Jakarta ini diperiksa oleh KPK yakni selama waktu kurang lebihnya lima jam. Pemeriksaan tersebut juga dimulai dari jam 10.06 WIB hingga jam 15.16 WIB dia diperiksa. Dimana, Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi terhadap kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan tanah yang berada di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jaktim Tahun Anggaran 2019. Untuk pemeriksaannya kurang lebihnya yakni memakan waktu 5 jam tersebut, kabarnya Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya ditanyakan oleh tim penyidik KPK terkait pengadaan rumah.
“Terdapat 8 pernyataan terhadap program pengadaan rumah di Jakarta,” ungkap Anies Baswedan dilansir dari Tribunnews.com. “Pertanyaan menyangkut landasan program serta terkait peraturan-peraturan di Jakarta,” lanjutnya seperti dilansir dari Tribunnews.com. Akan tetapi Anies Baswedan sendiri tidak menyatakan lebih detail lagi terhadap delapan pertanyaan program pengadaan rumah itu. “Terkait substansi biar KPK yang jelasin aja,” sambungnya seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
“Dari sisi kita perihal apa yang jadi program,” tutur Anies Baswedan diperiksa KPK untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya yakni Yoory Corneles. Anies Baswedan sendiri mengaku kalau misalnya pemeriksaan tersebut telah selesai pada jam 12.30 WIB. Namun ada beberapa proses wajib diselesaikan oleh dirinya setelah kelar pemeriksaan. Kepada para tim penyidik KPK, Anies Baswedan sendiri mengaku kalau misalnya sudah menjelaskan secara detail apa yang sudah diketahuinya tersebut.
Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta ini sendiri mengharapkan bahwa keterangannya dapat membantu KPK untuk bisa membongkar dugaan rasuah pada kasus itu. “Saya harap penjelasan tadi disampaikan dapat bermanfaat untuk KPK buat menegakan hukum,” tandas Anies Baswedan dilansir dari Tribunnews.com. Terhadap perkara ini sendiri KPK sudah menetapkan lima orang yang tersangka. Siapa sajakah mereka? Lima orang diantaranya adalah :
- Mantan Direktur Utama PUDPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) : Yoory Corneles
- Wakil Direktur PT Adonara Propertindo : Anja Runtuwene
- Direktur PT Adonara Propertindo : Tommy Adrian
- Korporasi PT Adonara Propertindo
- Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur : Rudy Hartono Iskandar
Dimana, kasus ini sendiri dimulai pada tanggal 2 Maret 2019 silam, pada saat itulah Anja dengan Tommy Adrian dan juga Rudi Hartono menawarkan tanah berlokasi di daerah Munjul seluas kurang lebihnya 4,2 hektar kepada PDPSI (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya). Sementara pada saat itu tanah sepenuhnya masih dimiliki Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus. Oleh sebab itulah sebagai tindak selanjutnya diadakan sebuah pertemuan terhadap Tommy, Anja bersama pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus di Yogyakarta.
Lewat perjumpaan itulah ada kesepakatan kalau misalnya pembelian tanah oleh Anja, Rudi bersama Tommy yang berkolaborasi di daerah Munjul dengan seharga Rp. 2,5 juta per meter atau jumlahnya sekitar Rp. 104,8 miliar. Pembelian tanah ini dilakukan oleh Anja dengan Tommy terhadap pengetahuan Rudi dengan adanya pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019 silam. Ketika berlangsung melakukan perikatan terkait jual beli sekaligus pembayaran dsna muka dengan jumlah Rp. 5 miliar lewat rekening menggunakan nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus.
Sontak pelaksanaan ini serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak KSSC KCB tersebut dilakukan lewat notaris ditunjuk oleh Anja sendiri. Anja bersama Rudi dan Tommy sendiri menawarkan tanah yakni kepada Sarana Jaya dengan harga per meternya senilai Rp. 7,5 juta dan jumlah Rp. 315 miliar. KPK sendiri sudah menyatakan terhadap adanya para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian dari keuangan negara sebesar Rp. 152,5 miliar.
Tidak ada kajian kelayakan terkait objek tanah, tidak dilakukan sebuah kajian appraisal dan juga tanpa didukung kelengkapan mengenai persyaratan sesuai dengan adanya peraturan terhadap berbagai macam proses dan juga tahapan pengadaan tanah dan juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP dan juga dokumen dirangkai secara backdate dan adanya kesepakatan harga mula antara pihak Anja bersama dengan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi tersebut dilakukan.