• About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
offpress
  • Hot News
  • Artis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Luar Negeri
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Artis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Luar Negeri
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
offpress
No Result
View All Result
Home Politik

7 Poin Penyempurnaan RKUHP, Belum Disahkan Di Rapat Paripurna

Putri Lisa by Putri Lisa
08/07/2022
in Politik
0
Poin-Penyempurnaan-RKUHP
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

off-press.org – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan 7 poin penyempurnaan RKUHP, Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyempurnaan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya sendiri, ada tujuh penyempurnaan yang terkait 14 isu krusial; seperti ancaman pidana bab tindak penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan undang-undang diluar RKUHP; sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; teknik penyusunan; serta tipo atau perbaikan penulisan.

“Penyempurnaan pada RUU KUHP meliputi 7 hal yang mulia” ucap Eddy saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mengenai 14 isu krusial tersebut, Tim Pembahasan RKUHP mengkaji dan menyesuaikannya, ia juga membeberkan 14 isu krusial yang terkait the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Setelah itu, ia juga mengatakan diri dapat melakukan tindak pidana adat karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi dengan benih.

Tindak pidana contempt of court dan penodaan agama, isu krusial lainnya yaitu advokat cirang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, peng gelandangan, aborsi, perzinahan, dan tindak pidana kesusilaan dan pada tubuh. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sinkronisasi terkait ancaman pidana dengan beberapa ketentuan, Eddy mengatakan pihaknya menemukan bahwa tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan belum diatur dalam draf RKUHP yang diterbitkan pada tahun 2019 lalu dan karena hal tersebut ia menyampaikan pendapatnya.

Menurutnya, pihaknya setuju memasukan kembali tindakan pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan karena sudah pernah dituangkan di draf RKUHP yang sudah terbit pada tahun 2015 lalu. “Sehingga ada enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP namun belum diatur kembali dalam RKUHP yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal dan tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasa” ucapnya. Yang selanjutnya yaitu Eddy menyampaikan pihaknya juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan mengenai poin penyempurnaan RKUHP.

Poin-Penyempurnaan-RKUHP

Ada 15 poin sinkronisasi yaitu pada Pasal 25 ada 4 ayat, Pasal 91 ada enam huruf, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 132, Pasal 187 Pasal 443, Pasal 456, Pasal 457, Pasal 466 dan Pasal 467, Pasal 477, Pasal 487, Pasal 524 dan Pasal 534, serta Pasal 583. Sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan mengenai kritik yang ada di Pasal 218 ayat 2 yaitu menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Selain itu Eddy juga menjelaskan pihaknya menambahkan pada bagian penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dilakukan sebagai kepentingan umum.

Yang mana dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti dari kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan atau wakil presiden. “Kritik merupakan menyampaikan pendapat pada kebijakan presiden dan juga wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut, kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif, kritik yang mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden” ucapnya.

Di samping itu anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak akan disahkan pada Paripurna penutupan masa sidang. Arsul mengatakan Komisi III DPR masih akan melakukan rapat dengan pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, rapat tersebut nantinya akan mendengarkan pandangan setiap fraksi terkait dengan RKUHP hasil dari perbaikan terakhir oleh pemerintah, “Saya kita RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini” ucapnya saat ditemui oleh wartawan.

Wakil ketua Umum PPP juga menilai perbedaan mengenai RKUHP sampai kapanpun tidak akan mengerucut jadi satu sudut pandang. Sebagai informasi, pemerintah sudah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan RKUHP ke DPR hari ini penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej ke Komisi III DPR. Poin penyempurnaan RKUHP sendiri sebelumnya ditargetkan selesai atau disahkan jadi UU dalam penutupan masa sidang kali ini sebelum masa reses anggota dewan. Komisi III menilai RKUHP yang sudah final terutama sesudah disahkan pada tingkat pleno sejak tahun 2019 lalu.

Tags: Hak Asasi ManusiaKomisi III DPR RIKontroversi RKUHPPenyempurnaan RKUHPRancangan Kitab Undang-undang Hukum PidanaRapat ParipurnaTim Pembahasan RKUHP
Previous Post

Kerap Mengalami Stress Saat Usia Remaja, Apa Sih Penyebabnya?

Next Post

Nathalie Holscher Resmi Gugat Cerai Sule, Putri Delina Post ‘Hepii’

Putri Lisa

Putri Lisa

Related Posts

Sistem-Kepolitikan-Era-Jokowi
Politik

Perkembangan Sistem Kepolitikan Indonesia di Era Jokowi

by ichaarrisa arrisa
30/03/2023
Konsep-Ilmu-Politik
Politik

Memahami Konsep-Konsep Ilmu Politik dari Miriam Budiarjo

by ichaarrisa arrisa
01/03/2023
Ridwan-Kamil-Safari-Daerah
Politik

Kabar Terkini, Ridwan Kamil Safari Daerah Jelang Pilpres 2024!

by ichaarrisa arrisa
20/02/2023
Kursi-Wakil-Menteri
Politik

Inilah Alasan Dibalik Kekosongan Kursi Wakil Menteri di Era Jokowi

by ichaarrisa arrisa
09/02/2023
Jurus-Pamungkas-Putin
Politik

4 Jurus Pamungkas Putin untuk Lawan Sanksi dari Negara Barat

by ichaarrisa arrisa
26/01/2023
Next Post
Nathalie-Holscher-Gugat-Cerai

Nathalie Holscher Resmi Gugat Cerai Sule, Putri Delina Post ‘Hepii’

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

offpress

© 2021 off-press.org

Berita Indonesia Terkini, Gosip Artis & Politik Dunia

  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Artis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Luar Negeri
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 off-press.org

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?