off-press.org – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan 7 poin penyempurnaan RKUHP, Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyempurnaan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurutnya sendiri, ada tujuh penyempurnaan yang terkait 14 isu krusial; seperti ancaman pidana bab tindak penadahan, penerbitan dan percetakan; harmonisasi dengan undang-undang diluar RKUHP; sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan; teknik penyusunan; serta tipo atau perbaikan penulisan.
“Penyempurnaan pada RUU KUHP meliputi 7 hal yang mulia” ucap Eddy saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mengenai 14 isu krusial tersebut, Tim Pembahasan RKUHP mengkaji dan menyesuaikannya, ia juga membeberkan 14 isu krusial yang terkait the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Setelah itu, ia juga mengatakan diri dapat melakukan tindak pidana adat karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi dengan benih.
Tindak pidana contempt of court dan penodaan agama, isu krusial lainnya yaitu advokat cirang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, peng gelandangan, aborsi, perzinahan, dan tindak pidana kesusilaan dan pada tubuh. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sinkronisasi terkait ancaman pidana dengan beberapa ketentuan, Eddy mengatakan pihaknya menemukan bahwa tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan belum diatur dalam draf RKUHP yang diterbitkan pada tahun 2019 lalu dan karena hal tersebut ia menyampaikan pendapatnya.
Menurutnya, pihaknya setuju memasukan kembali tindakan pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan karena sudah pernah dituangkan di draf RKUHP yang sudah terbit pada tahun 2015 lalu. “Sehingga ada enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP namun belum diatur kembali dalam RKUHP yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal dan tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasa” ucapnya. Yang selanjutnya yaitu Eddy menyampaikan pihaknya juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dengan penjelasan mengenai poin penyempurnaan RKUHP.
Ada 15 poin sinkronisasi yaitu pada Pasal 25 ada 4 ayat, Pasal 91 ada enam huruf, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 132, Pasal 187 Pasal 443, Pasal 456, Pasal 457, Pasal 466 dan Pasal 467, Pasal 477, Pasal 487, Pasal 524 dan Pasal 534, serta Pasal 583. Sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan mengenai kritik yang ada di Pasal 218 ayat 2 yaitu menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Selain itu Eddy juga menjelaskan pihaknya menambahkan pada bagian penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dilakukan sebagai kepentingan umum.
Yang mana dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti dari kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan atau wakil presiden. “Kritik merupakan menyampaikan pendapat pada kebijakan presiden dan juga wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut, kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif, kritik yang mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden” ucapnya.
Di samping itu anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak akan disahkan pada Paripurna penutupan masa sidang. Arsul mengatakan Komisi III DPR masih akan melakukan rapat dengan pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, rapat tersebut nantinya akan mendengarkan pandangan setiap fraksi terkait dengan RKUHP hasil dari perbaikan terakhir oleh pemerintah, “Saya kita RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini” ucapnya saat ditemui oleh wartawan.
Wakil ketua Umum PPP juga menilai perbedaan mengenai RKUHP sampai kapanpun tidak akan mengerucut jadi satu sudut pandang. Sebagai informasi, pemerintah sudah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan RKUHP ke DPR hari ini penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej ke Komisi III DPR. Poin penyempurnaan RKUHP sendiri sebelumnya ditargetkan selesai atau disahkan jadi UU dalam penutupan masa sidang kali ini sebelum masa reses anggota dewan. Komisi III menilai RKUHP yang sudah final terutama sesudah disahkan pada tingkat pleno sejak tahun 2019 lalu.